Oknum Guru PPPK Segera di Panggil Korwil Soal Wifi Ilegal

Thursday, 7 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, diduga terlibat dalam bisnis penyediaan layanan jaringan WiFi ilegal di wilayah Kecamatan Nagajuang.

Dugaan ini mencuat setelah SWL diketahui menjalankan usaha jaringan internet ilegal dengan cakupan hampir seluruh wilayah Nagajuang.

Bisnis tersebut dikomersialkan dengan merek “Famili Net” dan diperkirakan menghasilkan omzet mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

1754380538381
Jaringan internet Wifi ilegal di salah satu rumah warga

Menanggapi hal ini, Koordinator Wilayah (Korwil) V Panyabungan Utara, Lahuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil SWL dan juga Kepala Sekolah SD Negeri 071 untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga Kamis (7/8/2025), upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Sudah dari kemarin kami coba hubungi Kepala Sekolah dan yang bersangkutan (SWL), tapi nomor telepon mereka masih tidak aktif hingga hari ini,” ujar Lahuddin.

Lahuddin menegaskan, jika komunikasi masih gagal dilakukan, pihaknya akan turun langsung ke lokasi sekolah untuk memastikan keberadaan keduanya.

“Kalau sampai besok masih belum bisa dihubungi, kita akan langsung mendatangi sekolah untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SWL telah menjalankan bisnis ini selama lebih dari tiga tahun. Ia diduga memanfaatkan jaringan milik BUMN, yakni PT Telkom, untuk memasok koneksi internet ke pelanggan.

Jaringan tersebut disebarkan melalui kabel optik, wireless, router, dan bandwidth yang disinyalir bukan milik pribadi.

Adalun modus operandi yang digunakan pelaku meliputi pembuatan server sendiri serta penjualan voucher internet berbayar mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 per tiga jam.

Bahkan tersedia layanan bulanan. Infrastruktur jaringan dipasang di rumah-rumah warga dan warung di area operasional, termasuk kabel dan modem yang dipasang oleh SWL.

Pelanggan kemudian menerima akses internet dengan kecepatan di bawah standar. Aktivitas ini jelas melanggar hukum karena distribusi jaringan internet secara mandiri tanpa izin resmi tergolong sebagai praktik ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, SWL belum juga menanggapi konfirmasi wartawan, bahkan ada dugaan jika SWL mempunyai beking untuk usahanya tersebut.

 

(D/red)

Berita Terkait

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal
Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Masmudin Menang Telak, Nahkodai Koperasi Produsen BKPB Desa Bintuas
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 17:09 WIB

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Berita Terbaru