Newsline.id MADINA – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, diduga terlibat dalam bisnis penyediaan layanan jaringan WiFi ilegal di wilayah Kecamatan Nagajuang.
Dugaan ini mencuat setelah SWL diketahui menjalankan usaha jaringan internet ilegal dengan cakupan hampir seluruh wilayah Nagajuang.
Bisnis tersebut dikomersialkan dengan merek “Famili Net” dan diperkirakan menghasilkan omzet mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Koordinator Wilayah (Korwil) V Panyabungan Utara, Lahuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil SWL dan juga Kepala Sekolah SD Negeri 071 untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga Kamis (7/8/2025), upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah dari kemarin kami coba hubungi Kepala Sekolah dan yang bersangkutan (SWL), tapi nomor telepon mereka masih tidak aktif hingga hari ini,” ujar Lahuddin.
Lahuddin menegaskan, jika komunikasi masih gagal dilakukan, pihaknya akan turun langsung ke lokasi sekolah untuk memastikan keberadaan keduanya.
“Kalau sampai besok masih belum bisa dihubungi, kita akan langsung mendatangi sekolah untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SWL telah menjalankan bisnis ini selama lebih dari tiga tahun. Ia diduga memanfaatkan jaringan milik BUMN, yakni PT Telkom, untuk memasok koneksi internet ke pelanggan.
Jaringan tersebut disebarkan melalui kabel optik, wireless, router, dan bandwidth yang disinyalir bukan milik pribadi.
Adalun modus operandi yang digunakan pelaku meliputi pembuatan server sendiri serta penjualan voucher internet berbayar mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 per tiga jam.
Bahkan tersedia layanan bulanan. Infrastruktur jaringan dipasang di rumah-rumah warga dan warung di area operasional, termasuk kabel dan modem yang dipasang oleh SWL.
Pelanggan kemudian menerima akses internet dengan kecepatan di bawah standar. Aktivitas ini jelas melanggar hukum karena distribusi jaringan internet secara mandiri tanpa izin resmi tergolong sebagai praktik ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, SWL belum juga menanggapi konfirmasi wartawan, bahkan ada dugaan jika SWL mempunyai beking untuk usahanya tersebut.
(D/red)










