Sumut. Newsline. id, Nias Barat | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Hedwig Sam Gulo, S.H., M.M., menggelar siaran pers di ruangannya untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar regulasi dan hasil analisis hukum yang menyebabkan dihentikannya pembayaran beasiswa mahasiswa kedokteran di Universitas HKBP Nommensen Medan yang dari Nias Barat. Kamis (11/12/2025)
Dalam konferensi pers tersebut, Kabag Hukum menjelaskan bahwa penghentian beasiswa bukan semata-mata persoalan anggaran, tetapi didasarkan pada kajian efektivitas, kesesuaian regulasi, dan kepastian hukum yang mengatur pemberian beasiswa pendidikan di Kabupaten Nias Barat.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui surat Pj. Sekretaris Daerah Nomor 100.3/4013/2025 tanggal 15 Juli 2025, mengajukan permohonan Analisis dan Evaluasi (Anev) kepada Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Utara untuk menilai dua produk hukum daerah, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Putra-Putri Asal Daerah Kabupaten Nias Barat; dan
2. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perbup sebelumnya.
Anev dilakukan oleh Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Kemenkum Sumatera Utara, yang dimulai dengan rapat awal melalui zoom meeting pada 6 Agustus 2025, kemudian dilanjutkan dengan diskusi pendalaman di Kantor Kemenkum Sumut Medan pada 16–17 September 2025.
Dari proses Anev tersebut, ditemukan sejumlah poin krusial:
1. Pendidikan profesi kedokteran tidak termasuk dalam jenjang pendidikan sarjana, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung pembiayaan profesi bila tidak termasuk kategori program yang diamanatkan dalam undang-undang.
2. Pemerintah daerah diperbolehkan memberikan beasiswa, tetapi tidak diwajibkan membiayai pendidikan profesi secara penuh. Tanggung jawab pendanaan pendidikan pada prinsipnya adalah tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam PP No. 48 Tahun 2008.
3. Tim Anev juga menemukan bahwa substansi materi Peraturan Bupati sebelumnya tidak relevan dengan dimensi keadilan dalam nilai-nilai Pancasila, serta terdapat indikator yang tidak tepat dan sulit dipahami sehingga memerlukan pembenahan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Kemenkum mengeluarkan rekomendasi resmi agar Peraturan Bupati yang lama dicabut dan diganti dengan peraturan baru yang lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Kabag Hukum menjelaskan bahwa permohonan Anev diajukan karena muncul indikasi potensi masalah administrasi apabila beasiswa tetap dilanjutkan tanpa regulasi yang sah. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerentanan hukum dan potensi temuan pemeriksa keuangan.
Dengan adanya rekomendasi Kemenkum dan pencabutan Perbup lama, maka kerja sama yang sebelumnya berlangsung secara otomatis berakhir sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dalam penutupnya, Hedwig Sam Gulo menegaskan bahwa penghentian beasiswa profesi kedokteran bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan keputusan yang didasarkan pada:
Hasil Anev resmi Kemenkum
Ketidaksesuaian regulasi yang lama,
Potensi masalah hukum dan administrasi bila program tetap dipaksakan berjalan tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia juga memperjelas bahwa isu kekurangan anggaran bukan alasan utama. Landasan utama keputusan adalah ketidakselarasan regulasi, rekomendasi Kemenkum, serta adanya klausul dalam PKS yang mengatur bahwa kerja sama dapat dihentikan bila terdapat perubahan kebijakan atau ketentuan perundang-undangan yang tidak memungkinkan perjanjian diteruskan. (Tim/SNL)










