Newsline.id MADINA – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan dua orang mantan pejabat di Dinas Pertanian sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2021, Rabu (3/12/2025).
Dikutip dari MohgaNews, Kedua tersangka berinisial FL dan MW. FL diketahui merupakan mantan Kepala Bidang di Dinas Pertanian Madina pada tahun 2021, sedangkan MW merupakan pegawai P3K yang turut terlibat dalam kegiatan PSR tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah Kejari Madina menemukan bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PSR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PLT Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Yos A Tarigan, SH, MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka terseret kasus korupsi PSR untuk wilayah Madina dengan kerugian Rp 467 juta lebih.
Yos menyampaikan anggaran yang diperuntukkan untuk PSR tersebut sebanyak Rp 1,9 Miliar.
“Tim Pidsus (Pidana Khusus) menemukan dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan niat jahat yang direncanakan sejak awal program ini (PSR) ini berjalan. Berdasarkan pemeriksaan ahli kerugian negara ditimbulkan sebesar Rp 467 juta lebih,” kata Yos.
Yos menerangkan FL dan MW 20 hari kedepan dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2B Panyabungan. Pihaknya akan terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam program PSR tersebut.
“Ini merupakan komitmen kejaksaan Negeri Madina, secara tegas, profesional dalam menindak kasus korupsinya, termasuk PSR,” tegas dia.
Diketahui, tersangka FL ini merupakan Camat aktif di Kecamatan Panyabungan Barat.
Penulis : Dede










