Agak Lain, Inspektorat Madina Panggil Wartawan Dinilai Keliru

Friday, 15 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Agak lain memang langkah dan tindakan yang diambil Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini. Pasalnya, mereka memanggil seorang wartawan terkait pemberitaan tambang emas ilegal yang kini menuai sorotan tajam.

Pemanggilan tersebut dinilai salah alamat dan tidak sesuai prosedur jurnalistik yang diatur dalam undang-undang.

Wartawan Warta Mandailing, Syahren Hasibuan, menerima surat pemanggilan dari Inspektorat Daerah Madina dengan nomor: 700/1185/Insp/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, bersifat penting.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu, Syahren diminta memberikan keterangan terkait instruksi Bupati Madina nomor: 094/0744/Insp/2025 tentang dugaan keterlibatan Kepala Desa Simpang Banyak Julu, Kecamatan Ulu Pungkut, dalam aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Dugaan keterlibatan Kades tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh Warta Mandailing dan sejumlah media online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina.

Menanggapi hal ini, Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis pada Kamis (14/8/2025) menegaskan bahwa langkah Inspektorat memanggil wartawan jelas keliru.

“Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemanggilan dan pemeriksaan wartawan terkait pemberitaan hanya dapat dilakukan oleh redaksi media bersangkutan atau Dewan Pers,” tegas Jeffry.

Jeffry menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau hak bantah. Media wajib memuat hak bantah tersebut, atau melakukan ralat jika memang ditemukan kekeliruan.

Menurutnya, meski dalam UU Pers tidak secara eksplisit menyebut bahwa hanya Dewan Pers yang boleh memanggil wartawan, lembaga inilah yang diberikan kewenangan penuh untuk menangani pengaduan terkait karya jurnalistik.

“Prosedur yang benar adalah melapor ke Dewan Pers. Pemanggilan langsung oleh Inspektorat ini adalah langkah yang salah dan tidak sesuai aturan,” tegasnya lagi.

Jeffry pun mendesak Bupati Madina H. Saipullah Nasution segera mengambil langkah tegas. Ia menilai, pemanggilan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap proses surat-menyurat di lingkungan Pemda Madina.

“Kami minta Bupati mencopot Sekda karena gagal mengawasi proses administrasi hingga terbit surat pemanggilan wartawan yang jelas-jelas tidak sesuai prosedur. Kepala Inspektorat dan Irban terkait juga sebaiknya dinonaktifkan karena dinilai tidak mampu memahami tugas pembinaan terhadap pejabat di lingkungan Pemda,” tegas Jeffry.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijunjung tinggi.

“Kebebasan pers dilindungi undang-undang. Tindakan yang menyalahi prosedur seperti ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang,” pungkasnya.

 

(D/red)

Berita Terkait

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB