Newsline.id MADINA – Agak lain memang langkah dan tindakan yang diambil Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini. Pasalnya, mereka memanggil seorang wartawan terkait pemberitaan tambang emas ilegal yang kini menuai sorotan tajam.
Pemanggilan tersebut dinilai salah alamat dan tidak sesuai prosedur jurnalistik yang diatur dalam undang-undang.
Wartawan Warta Mandailing, Syahren Hasibuan, menerima surat pemanggilan dari Inspektorat Daerah Madina dengan nomor: 700/1185/Insp/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, bersifat penting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu, Syahren diminta memberikan keterangan terkait instruksi Bupati Madina nomor: 094/0744/Insp/2025 tentang dugaan keterlibatan Kepala Desa Simpang Banyak Julu, Kecamatan Ulu Pungkut, dalam aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Dugaan keterlibatan Kades tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh Warta Mandailing dan sejumlah media online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina.
Menanggapi hal ini, Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis pada Kamis (14/8/2025) menegaskan bahwa langkah Inspektorat memanggil wartawan jelas keliru.
“Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemanggilan dan pemeriksaan wartawan terkait pemberitaan hanya dapat dilakukan oleh redaksi media bersangkutan atau Dewan Pers,” tegas Jeffry.
Jeffry menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau hak bantah. Media wajib memuat hak bantah tersebut, atau melakukan ralat jika memang ditemukan kekeliruan.
Menurutnya, meski dalam UU Pers tidak secara eksplisit menyebut bahwa hanya Dewan Pers yang boleh memanggil wartawan, lembaga inilah yang diberikan kewenangan penuh untuk menangani pengaduan terkait karya jurnalistik.
“Prosedur yang benar adalah melapor ke Dewan Pers. Pemanggilan langsung oleh Inspektorat ini adalah langkah yang salah dan tidak sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Jeffry pun mendesak Bupati Madina H. Saipullah Nasution segera mengambil langkah tegas. Ia menilai, pemanggilan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap proses surat-menyurat di lingkungan Pemda Madina.
“Kami minta Bupati mencopot Sekda karena gagal mengawasi proses administrasi hingga terbit surat pemanggilan wartawan yang jelas-jelas tidak sesuai prosedur. Kepala Inspektorat dan Irban terkait juga sebaiknya dinonaktifkan karena dinilai tidak mampu memahami tugas pembinaan terhadap pejabat di lingkungan Pemda,” tegas Jeffry.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
“Kebebasan pers dilindungi undang-undang. Tindakan yang menyalahi prosedur seperti ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang,” pungkasnya.
(D/red)










