Sumut.newsline.id, Madina – Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Mandailing Natal hingga 6 Juli 2025 tercatat mencapai Rp32,95 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp81,45 miliar, atau setara dengan 40,45 persen. Data ini berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Transfer Daerah (SIMTRADA).
Dari seluruh komponen DBH, realisasi tertinggi secara persentase dicatatkan pada Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang telah terealisasi sebesar 50 persen, yaitu Rp1,81 miliar dari total Rp3,62 miliar.
Sementara itu, sejumlah komponen Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya menunjukkan tingkat realisasi rata-rata sebesar 40 persen. Di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Kabupaten/Kota: Rp15,22 miliar dari pagu Rp38,06 miliar (40%)
DBH PPh Pasal 21: Rp3,74 miliar dari pagu Rp9,36 miliar (40%)
DBH Royalti Minerba: Rp5,72 miliar dari pagu Rp14,30 miliar (40%)
DBH Perikanan: Rp0,62 miliar dari Rp1,54 miliar (40%)
DBH Kehutanan (PSDH): Rp0,18 miliar dari Rp0,46 miliar (40%)
DBH Panas Bumi (Iuran Produksi dan Iuran Tetap): Masing-masing terealisasi Rp4,65 miliar dari Rp11,63 miliar dan Rp0,44 miliar dari Rp1,11 miliar (40%)
Dua komponen yang telah mencapai realisasi 100 persen adalah:
DBH Sumber Daya Alam (SDA) Gas Bumi 30%: meski tercatat tidak memiliki alokasi pagu dan realisasi dalam angka miliar, persentasenya tetap dilaporkan 100%.
DBH SDA Minyak Bumi 15%: telah terealisasi penuh sebesar Rp0,01 miliar
Adapun DBH Cukai Hasil Tembakau juga menunjukkan capaian realisasi sebesar 40 persen, dengan realisasi Rp0,13 miliar dari total anggaran Rp0,33 miliar.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diharapkan terus mendorong optimalisasi penyaluran dan pemanfaatan dana DBH ini agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif hingga akhir tahun anggaran 2025.
Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) secara optimal dipandang sebagai hal yang krusial dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor.
(Red/SNL)










