Sumut.newsline.id Simalungun –
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) saat ini sedang melakukan pengerjaan konstruksi Ruas Tol pada Seksi 4 Sinaksak – Simpang Panei.
Namun dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Jalan Tol pada ruas Sinaksak – Simpang Panai, PT. Hutama Karya ( Persero) sebagai pelaksana (kontraktor) selalu diterpa issu miring tentang material Galian C atau Quarry illegal.
Dilansir dari Mengikuti perkembangan Pembangunan Jalan Tol pada seksi 4 tepatnya pada ruas jalan Tol Sinaksak-Simpang Panai, awak media telah dan sedang melakukan investigasi serta menggali informasi secara langsung ke tiga titik perusahaan sebagai penyedia Quarry ,yakni PT. Simalungun Jaya, PT. Enka Family, dan PT. Maju Jaya Bersama, dimana ketiga Perusahaan penyedia Quarry di maksud sudah mengantongi izin resmi dan lengkap dalam kategori izin Pertambangan Galian C.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang Pemilik Quarry menjelaskan kepada awak media, Kamis, (29/5) di lokasi mengatakan, “Biasa itu, berita-berita miring kayak gitu, dikatakan Quarry Illegal dan sebagainya biarin ajalah bang, yang pasti kalau perusahaan kami maupun perusahaan Quarry yang lain yang mengisi kebutuhan Quarry untuk di Jalan Tol Sinaksak-Simpang Panai setauku punya izin resmi, karena kalau kami gak punya izin resmi mana mungkin Quarry kami di terima Hutama Karya,” Ucapnya.
“Karena untuk memasukkan Quarry ke Pembangunan Jalan Tol Sinaksak -Simpang Panai semuanya melewati pemeriksaan, dari mulai izin sampai mutu Quarry, artinya harus lolos dan di Acc kan Konsultan, jadi gak mungkin itu seperti info yang berkembang kalau Pihak Jalan Tol melakukan pembiaran terhadap Quarry -quarry ilegal,” tandasnya lagi
Sementara itu, menurut Salah satu Ketua LPPNRI Edward Kaston Napitupulu “menanggapi informasi terkait Jalan Tol, yang mengatakan PT Hutama Karya (Persero) telah melakukan Pembiaran terhadap masuknya Quarry -Quarry illegal dalam pemenuhan kebutuhan material, saya pastikan itu adalah Hoax alias informasi yang tidak berdasar,” ujarnya.
“Kenapa saya katakan demikian?, jelas Pembangunan Jalan Tol adalah Pembangunan Infrastruktur skala Nasional, jadi gak mungkin kalau pengerjaan Pembangunan Proyek Jalan Tol tersebut dibuat dengan bahan dan atau material yang tidak resmi atau liar, maksud saya kalau material tersebut adalah liar berarti tidak lolos uji, baik secara administrasi maupun mutunya,” Terang Edward,
“Jadi menurut saya bagi rekan rekan media, LSM, atau organisasi-organisasi tertentu, bila ingin ikut ambil bagian dalam proyek pembangunan Jalan Tol, sebaiknya ditempuh prosedur secara resmi, jangan mau ikut ambil bagian Proyek Jalan Tol tetapi dengan cara bermain Drama, yang ujung ujungnya toh juga minta jatah pekerjaan, karena dengan Drama yang terjadi, ini dapat mengganggu kinerja PT Hutama Karya (persero) dalam melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Ruas Sinaksak -Simpang Panai, Karena pada prinsipnya Pembangunan Jalan Tol adalah untuk kemudahan dan kepentingan Akses Masyarakat dari Siantar Simalungun dan sebaliknya,” ucap Edward mengakhiri
Samhadi Purba










