Newsline.id MADINA – Gerakan Mahasiswa Pemuda Madina (GMPM), Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina (AMBM), dan Barisan Muda Madina (BMM) mendesak Kapolres Mandailing Natal (Madina) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan maraknya penyedia layanan WiFi ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Desakan ini disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam tiga organisasi tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum lamban dalam menangani laporan pengaduan yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
Mahasiswa meminta agar laporan dugaan praktik WiFi ilegal yang telah masuk ke Polres Madina segera diusut secara tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun penyedia layanan internet yang diduga beroperasi secara ilegal yakni Athala Net yang disebut berada di bawah Debama Group, serta Regar Net yang beroperasi di Desa Tanjung Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara.
“Kami mendesak Kapolres Madina beserta Kasat Reskrim untuk menuntaskan kasus penyelenggara jasa jaringan WiFi yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta APJII. Hingga hari ini, para pengusaha jasa WiFi ilegal tersebut masih bebas beroperasi,” tegas Fery Lasso, perwakilan mahasiswa.
Fery menambahkan, laporan resmi terkait dugaan WiFi ilegal tersebut telah disampaikan ke Polres Madina pada 8 September 2025 lalu. Namun hingga kini, mahasiswa menilai belum ada kejelasan mengenai perkembangan maupun penanganan kasus tersebut.
“Sudah berbulan-bulan berlalu, tetapi tidak ada kepastian hukum. Kami mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari praktik usaha ilegal,” tambahnya.
Mahasiswa berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas dan transparan agar penegakan hukum berjalan.
Penulis : Dede










