Newsline.id MADINA – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan karena maraknya bisnis wifi ilegal yang beroperasi tanpa izin. Puluhan penyedia jasa jaringan internet mandiri berbentuk RW/RW Net di daerah ini diketahui beroperasi secara ilegal sejak 5 tahun lalu.
Penyedia jasa internet wifi ilegal ini diduga tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum yang sah. Beberapa dari pelaku bahkan memiliki Surat Perjanjian Kerjasama Reseller yang diduga bodong.
Selain itu, izin dari para pelaku penyedia jasa jaringan internet ini juga diduga tidak terdaftar di Kementerian Kominfo Pusat sebagai Reseller resmi layak beroperasi, serta izin penyelenggaraan jasa Internet Service Provider (ISP) dan izin jual kembali jaringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, para pelaku ini diketahui memakai Badwite milik PT Telkom Indonesia untuk melancarkan bisnis internet ini kepada para pelanggan mereka.
Meski begitu, pihak Telkom Indonesia sampai saat ini belum mengambil tindakan, dan dinilai masih mengkaji untuk melakukan revisi mitra kerjanya tersebut.
Tak hanya itu, ratusan Tiang milik PLN juga mereka dijadikan sarana tumpang kabel optik untuk menyalurkan jaringan ke berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Madina ini.
Berikut daftar sementara nama penyedia jaringan internet Wifi ilegal yang marak di Madina.
1. Roburan Net. Wilayah Desa Roburan Panyabungan Selatan.
2. UD Rizki Net. Wilayah Desa Roburan Panyabungan Selatan
3. Warung Putra Net. Wilayah Desa Roburan Panyabungan Selatan
4.Milka Keysha Network. Wilayah Panyabungan Timur
5. Sayang Net. Wilayah Tanjung Mompang Panyabungan Utara.
6. Akila Net, Wilayah kerja Desa Manyabar
7. Pini Pidi Pici Net. Wilayah Pidoli dan Aek Galoga
8. Basri Net, Wilayah Dalan Lidang Panyabungan Kota.
9. Gina Gani, Wilayah Mompang, Kampung Baru, Huta Damai, Jambur dan Desa Aek Bingke.
10. Famili Net, Wilayah seluruh Kecamatan Nagajuang.
11. Akbar Net, Siobon Julu, Siobon Jae dan Aek Mata.
12. Batang Gadis Net, Wilayah seluruh Kecamatan Pakantan.
13. AzzamNet, Wilayah seluruh Kecamatan Panyabungan Timur.
14. Rehan Net, Gunung Tua Raya, Mompang dan Sekitarnya.
15. Udak Tamali Net, Lumban Dolok Siabu dan Sekitarnya.
16. Sahabat.com Net. Berada di beberapa Kecamatan.
17.Rusdi. Wilayah Sipolu Polu, Galon, Pasar Baru dan Panyabungan Kota.
18.Rahmad, Pidoli, Kotanopan, Panyabungan Timur, Panyabungan Barat.
19. Basri. Gunung Tua, Kecamatan Hutabargot.
20. Paisal NST. Gunung Tua Tonga.
21. Rehan. Gunung Tua Julu
22.Heker. Sipangkal Panyabungan Timur
23. Hutarimbaru Net. Panyabungan Timur
24. Darwan Simangambat Siabu, dan Kecamatan Ulupungkut.
25. Yudi Net. Muara Saladi Kecamatan Ulupungkut.
26.Boncel, Bonan Dolok Kecamatan Siabu
27.Arkan. Kecamatan Siabu
28. Hollat. Simangambat Siabu
29. Tollah Aek Galoga Panyabungan
30. Rudi Alfian LBS. Roburan dan Kecamatan Natal
31. Fikri Net. Kecamatan Muara Sipongi.
32. Arif Net. Kecamatan Muara Sipongi
Untuk wilayah Kecamatan lainnya, penyedia jaringan internet Wifi ilegal ini disediakan dan dipasok oleh Bos Wifi ilegal yang berada di Panyabungan dan Siabu. Bahkan ada juga yang dari luar Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara menurut peraturan dan Undang Undang, pelaku ini diduga telah melanggar peraturan dengan memakai perangkat yang dioperasikan ke jaringan internet yang belum bersertifikat seperti Postel, Routers, dan alat bekas pakai yang diduga milik Telkom.
Diketahui, izin ISP atau Internet Access Provider atau IAP penyedia Internet sebagai mitra reseller dibayar dengan menerima sebagian dari penjualan voucher kepada masyarakat luas.
Aturan terkait penyaluran jaringan Wifi di Indonesia telah dijelaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam hal ini, pihak Kepolisian dari Polres Madina menjelaskan, apabila terbukti, para pelaku ini telah melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda Rp 600 juta.”ucap KBO Reskrim Polres Madina, Iptu Bagus Seto.
(D/red)










