Newsline.id MADINA – Praktik penyediaan layanan jaringan Wifi berbentuk RT/RW Net ilegal semakin menjamur di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Jika sebelumnya didominasi oleh pemain lokal, kini jaringan ilegal tersebut mulai dikuasai oleh oknum dari luar daerah Madina.
Fakta terbaru mengungkapkan bahwa dua penyedia jaringan ilegal, yakni Athalla Net dan Regar Net, telah beroperasi di wilayah Desa Tanjung Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, penyedia layanan tersebut diketahui berasal dari Sibuhuan dan diduga kuat berada di bawah kendali perusahan Debama Grup yang diduga dimiliki seseorang berinisial DBM HSB.
Lebih memprihatinkan lagi, jaringan Debama Grup dengan leluasa mencantolkan Box ODP warna hitam di tiang, dan regar Net diketahui mencaplok jaringan Iconnet, layanan resmi milik PLN yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara, untuk menempatkan server jaringan, pelaku diduga bekerja sama dengan salah satu warga Desa Tanjung Mompang berinisial YN.
Praktik pencaplokan ini dinilai telah merugikan negara, karena penggunaan jaringan milik BUMN secara ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar dari sisi pendapatan negara.
Polres Madina pun diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini agar mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Penulis : Dede










